Mau Konversi Motor Bensin Ke Motor Listrik, Surat-suratnya Gimana?

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Januari 2021 | 09:15 WIB
Xedoisong.vn
Ilustrasi motor listrik hasil konversi. Mau konversi motor bensin jadi motor listrik, urusan surat-suratnya gimana?

MOTOR Plus-online.com - Mau konversi motor bensin ke motor listrik, gimana dengan surat-suratnya?

Konversi motor bensin ke motor listrik semakin gencar dilakukan para modifikator motor listrik.

Apalagi kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan motor listrik hasil konversi.

Hal itu tertuang dalam PM 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Motor Listrik Murah Desain Menarik STNK BPKB Spare Part Tersedia

Baca Juga: Motor Listrik India KRIDN Desain Retro Kece, Cuma Segini Harganya

Bengkel yang biasanya mengubah motor bensin jadi motor listrik pun sedang mendaftarkan diri agar mendapat sertifikat sebagai bengkel konversi motor listrik.

Hal itu dilakukan agar motor listrik hasil konversi lulus uji tipe dan bisa mendapatkan sertifikat uji tipe konversi.

Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru.

Lalu bagaimana dengan surat-surat motor listrik hasil konversi ini ya? 

Baca Juga: Honda Diam-diam Siapin Motor Listrik Baru, Speknya Bikin Penasaran Nih

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.

"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto, Selasa (26/1/2021).

Hal yang sama juga dikatakan Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto.

"Tentu perubahan mesin bensin ke listrik harus ada surat dalam hal ini pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Keren Nih, Motor Skuter Listrik X Model Buatan Scorpio Electric Asal Singapura

Ia menambahkan, STNK motor hasil konversi pada dasarnya tidak jauh beda dengan STNK sebelumnya.

Hanya saja bakal ada perubahan keterangan seperti di bahan bakar dan lainnya.

AKP Gede menjelaskan, karena statusnya berubah menjadi motor listrik bertenaga baterai maka motor listrik hasil konversi juga akan memakai pelat nomor strip biru yang sudah mulai berlaku.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

Baca Juga: Catat Bro, Ini 3 Faktor Utama Biar Baterai Motor Listrik Awet

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar," ujar AKBP Fahri.

"Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan," lanjutnya.

"Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," tambahnya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular