Enak Banget Motor Listrik Hasil Konversi Gak Perlu STNK, Asalkan...

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Januari 2021 | 10:40 WIB
Kompas.com/HERU DANHUR
Ilustrasi motor listrik hasil konversi. Enak banget, motor listrik hasil konversi enggak perlu bikin STNK dan BPKB, aslakan...

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, motor listrik hasil konversi enggak perlu bikin STNK dan BPKB, asalkan...

Aturan konversi motor listrik yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bikin modifikator motor listrik senang.

Dengan mengubah motor bensin menjadi motor listrik, pemotor enggak perlu membeli motor listrik baru.

Tapi tahu enggak bro, kalau motor listrik bisa dimiliki tanpa STNK dan BPKB.

Baca Juga: Motor Listrik Murah Desain Menarik STNK BPKB Spare Part Tersedia

Baca Juga: Motor Listrik India KRIDN Desain Retro Kece, Cuma Segini Harganya

Yup, motor listrik bisa dibawa jalan tanpa STNK dan BPKB dengan satu syarat.

Syaratnya motor listrik tidak boleh jalan lebih dari 40 km/jam.

Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada tahun 2019.

"Kalau sepeda motor listrik kecepatannya di atas 40 km/jam itu harus didaftarkan (ke kepolisian), harus punya SIM STNK dan BPKB," ujar Dirjen Budi dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/2/2019).

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.