Enak Banget Motor Listrik Hasil Konversi Gak Perlu STNK, Asalkan...

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Januari 2021 | 10:40 WIB
Kompas.com/HERU DANHUR
Ilustrasi motor listrik hasil konversi. Enak banget, motor listrik hasil konversi enggak perlu bikin STNK dan BPKB, aslakan...

Baca Juga: Honda Diam-diam Siapin Motor Listrik Baru, Speknya Bikin Penasaran Nih

"Kalau itu sepeda yang di kasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi," sambungnya.

Sedangkan untuk motor listrik dengan kecepatan 40 km/jam wajib punya STNK dan BPKB.

Hal ini harus jadi perhatian bagi bengkel konversi motor listrik, agar sesuai spek motor listrik yang diinginkan konsumen.

Apabila motor listrik hasil konversi kurang dari 40 km/jam, enggak perlu STNK dan BPKB.  

Baca Juga: Keren Nih, Motor Skuter Listrik X Model Buatan Scorpio Electric Asal Singapura

Namun jika motor listrik lebih dari 40 km/jam, bengkel harus mengeluarkan sertifikat uji tipe agar bisa dibuatkan STNK baru.

Hal itu juga sesuai dengan PM 65 Tahun 2020, Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Baka Menjadi Sepda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pada Pasal 12 ayat (4) huruf c, dijelaskan daya motor listrik paling tinggi sesuai dengan klasifikasi motor bensin.

Untuk motor besin sampai dengan 110 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 2 kW.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.