Ingat Masyarakat Bisa Dapat SIM Gratis, Wajib Tau Nih Persyaratannya

Erwan Hartawan - Rabu, 27 Januari 2021 | 13:40 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi masyarakat bisa dapat SIM Gratis

Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor

Selain itu Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Kalo menurut brother gimana, setuju gak kalo SIM digratisin?

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular