Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 28 Januari 2021 | 10:15 WIB
Kompas.com
Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

Karena, menurutnya, pertama kali dibayarkan diminta membayar denda maksimal tilang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali.

Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

"Karena ada beberapa pengadilan yang memutuskan memang tidak sama dengan nilai denda yang ada di denda maksimal yang diatur oleh Undang-undang lalu lintas," tuturnya.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

Misalkan denda maksimal Rp 500 ribu.

Lalu pelanggar bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk.

"Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 300 ribu, yang Rp 200 ribunya bisa diambil,” tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular