Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Galih Setiadi - Kamis, 28 Januari 2021 | 10:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM gratis ada syaratnya bro.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini

SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.

Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:

  1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  4. Masyarakat tidak mampu
  5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  6. Mahasiswa atau pelajar
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.