Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 29 Januari 2021 | 16:15 WIB
Tokopedia
Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?

Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.

Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.

Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

Nah jadi jangan asal pasang stiker keanggotaan aparat ya Bro!


Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular