Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana

Erwan Hartawan - Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:46 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi razia polisi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Januari 2021, Buka Sampai Pukul 2 Siang

Sebagai bukti bikers telah memiliki SIM, brother wajib menunjukkan kepada petugas bila ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2) yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Bagi pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM kepada petugas, sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan pengendara yang tidak punya SIM.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini

Hal ini seperti dijelaskan di dalam pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”.

Nah buat bikers yang mau berkendara jangan sampai lupa ya bawa SIM.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular