Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021

Ardhana Adwitiya - Minggu, 31 Januari 2021 | 18:30 WIB
Tribunnews.com
Bikers catat, tilang elektronik akan berlaku di 19 provinsi mulai Maret 2021.

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus catat nih, tilang elektronik akan berlaku di 19 provinsi mulai bulan Maret 2021.

Tilang elektronik kembali digencarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasalnya Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo ingin mengoptimalisasi penyelenggara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, (20/1/2021).

Baca Juga: Waspada, Semarang Punya 3 Kamera Tilang Elektronik, Sudah Berfungsi?

Baca Juga: Perketat Tilang Elektronik, Ratusan Kamera di Jawa dan Sumatera Sudah Terpasang

Sebenarnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Jakarta sejak Februari 2020 lalu. 

Listyo Sigit Prabowo menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang.

Atau lebih tepatnya saat 100 hari masa kerja sebagai Kapolri.

Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

"Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE)," kata Istiono dikutip dari Ntmcpolri.info.

"Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” sambungnya.

Menurut Istiono, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.

Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dukung Calon Kapolri, Polda Metro Jaya Tambahkan 50 Kamera Tilang Elektronik

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda," ujar Istiono.

"Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita nanti."

"Otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular