Cukup Daftar Pakai KTP dan KK, Bantuan Rp 3 Juta Disalurkan Buat 10 Juta Keluarga

Ahmad Ridho - Kamis, 4 Februari 2021 | 12:06 WIB
Tribunnews.com
Daftar pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK) bantuan Rp 3 juta disalurkan 4 bulan nonstop.


Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk syaratnya, ada dua juga bro, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: Wuih Bantuan Subsidi Gaji Bakal Ditransfer Lagi? Nih Penjelasannya Bro

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

Baca Juga: Buruan Dapetin Bantuan Listrik Gratis PLN, Caranya Gampang Banget Bro

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular