Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Buat Modal Apa Saja? Ini Kata Pelaku Usaha

Yuka Samudera - Kamis, 4 Februari 2021 | 20:10 WIB
Tribunnews.com
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta buat modal apa saja? Ini kata salah satu pelaku usaha.

MOTOR Plus-Online.com - Bantuan UMKM Rp 2,4 juta buat modal apa saja? Ini kata salah satu pelaku usaha.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan untuk pelaku usaha seperti pemilik warung, bengkel, cuci motor, usaha online dan lainnya.

Nah kira-kira, dana sebesar Rp 2,4 juta ini bisa dipakai untuk modal apa saja sih?

MOTOR Plus coba hubungi salah satu pelaku usaha khususnya di bidang otomotif.

Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan untuk Usaha dari BRI dan BNI Syaratnya Surat Pengantar dari RT

Baca Juga: Cek BRI Online dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Apa Termasuk Buat Anda

Dika, pemilik workshop Dika Modified di Grogol, yang fokus di aksesoris aftermarket dan body kit Yamaha R15 berkata seperti ini.

"Jelas untuk tambahan modal usaha lagi. Contohnya untuk beli part dan aksesoris yang bisa dijual," ujar Dika.

ISTIMEWA
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM masuk rekening

"Jadi nanti uang modal tersebut bisa berputar lagi," lanjutnya.

Menurut Dika, part dan aksesoris yang ia belanjakan dengan modal UMKM ini tentunya bisa membantu pemasukan.

Tak cuma part dan aksesoris, Dika pun berujar dengan modal UMKM itu bisa untuk alat-alat bengkel workshopnya.

"Kalau semisal dapat, kayanya bakal untuk tambahan buat beli peralatan kerja di bengkel," ungkap Dika.

Nah menyoal UMKM, kalau brother penasaran apakah namanya terdaftar atau tidak, bisa cek dengan cara seperti ini:

- Klik alamat website: eform.bri.co.id/bpum

AONG
Cek dari HP

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagi Lagi di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Untuk cara daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 juta, bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Nah untuk syaratnya, brother bisa simak di bawah ini: 

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 3 Juta Orang, Masukkan Nomor KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sikat brother, siapa tahu bisa bantu-bantu modal usaha brother nih!

 

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular