Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Fadhliansyah - Jumat, 5 Februari 2021 | 09:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

MOTOR Plus-online.com - Gampang bro, begini cara gampang menghitung dena pajak motor yang telat bayar.

Seperti yang brother tahu, setiap tahunnya pajak kendaraan bermotor memang harus dibayar.

Hal itu untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Kalau telat bayar 1 sampai 2 hari, akan ada denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?

Baca Juga: Yamaha RX-King 2010 Dilelang Murah, STNK dan BPKB Komplit

Jadi mendingan jangan sampai telat bayar pajak kendaraan bro, buruan deh ke Samsat atau lewat online.

Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.