Soal Bantuan Rp 2,4 Juta, Pemilik Bengkel Rumahan Bilang Buat Tambahan Modal Ini

Galih Setiadi - Jumat, 5 Februari 2021 | 12:22 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Soal bantuan Rp 2,4 juta, pemilik bengkel rumahan ini mau buat tambahan modal ini.

MOTOR Plus-online.com - Soal bantuan Rp 2,4 juta, pemilik bengkel rumahan blak-blakan pengen buat tambahan modal ini.

Berbagai bantuan pemerintah dibagikan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Termasuk BLT UMKM Rp 2,4 juta atau bantuan modal usaha.

Yup, banyak yang masih menantikan pembagian bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Berturut-turut, Daftar Pakai KK dan KTP

Baca Juga: Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop

Termasuk pemilik bengkel rumahan dengan harapan bisa menambah keuntungan di tengah kebutuhan ekonomi yang kian mencekik.

Seperti pemilik bengkel rumahan Osi Jaya Motor, Muhammad Faturrosi.

"BLT-BLT begitu banyak juga sekarang, iya ada yang buat modal usaha terus ada juga tambahan gaji tuh," bilang Muhammad Faturrosi kepada MOTOR Plus Online, Jumat (5/2/2021).

"Saya pribadi juga pastinya pengen banget kedapetan bantuan dari pemerintah," kata pria yang akrab disapa Bang Osi ini.

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bikers Ini Rencana Tambah Modal Sablon dan Kue Kering

Dirinya mengaku belum mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bukan tanpa alasan.

"Setahu saya bantuan modal usaha begitu ada penggolongannya, maksudnya usahanya apa harus sesuai kriteria ya," kata Bang Osi.

Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat ini sangat berharap bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

MOTOR Plus Online/Galih
Pemilik bengkel rumahan, Bang Osi berharap dapat bantuan Rp 2,4 juta.

"Wah siapa yang enggak pengen dapet mas, lumayan buat tambahan modal beli ini itu," seru pria yang beralamat di Cipondoh, Tangerang itu.

Baca Juga: Wuih Bantuan Subsidi Gaji Bakal Ditransfer Lagi? Nih Penjelasannya Bro

Menurutnya, bantuan segitu bisa dipakai buat belanja banyak komponen.

"Ya buat stok kampas rem, oli, bensin, atau yang penggantiannya berkala, penting banget itu." seru pria yang juga berjualan bensin eceran itu.

MOTOR Plus Online/Galih
Bengkel rumahan Osi Jaya Motor juga menjual bensin eceran.

"Seandainya bisa sih, saya bakal langsung daftar sama penuhin syarat-syaratnya, soalnya ibarat bonus banget," terusnya.

"Cuma ya itu tadi, kirain awalnya buat jenis usaha tertentu aja," tutur pria 36 tahun itu sambil mengakhiri.

Baca Juga: Cukup KTP Dan KK, Daftar Bantuan Rp 3 Juta, Transfer 4 Bulan Nonstop

Sebagai informasi, BLT UMKM Rp 2,4 juta diberikan sebagai paya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona.

Bantuan Rp 2,4 juta membidik 12 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Untuk pendaftarannya sendiri harus lewat koperasi alias offline.

Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Tangkap layar bri.co.id
Halaman eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima bantuan Rp 2,4 juta

Baca Juga: Cek BRI Online dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Apa Termasuk Buat Anda

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular