Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Ardhana Adwitiya - Minggu, 7 Februari 2021 | 08:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Cara registrasi SIM online, enggak perlu antri panjang lagi bro.

MOTOR Plus-online.com - Begini cara registrasi SIM online, bikers enggak perlu antri panjang lagi nih.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor di jalan raya.

Hal itu diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polisi.

Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Februari 2021, Beroperasi Sampai Jam Segini

Saat ini mengurus SIM sudah bisa dilakukan lewat online.

Layanan SIM online digunakan untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.

Tapi hanya pemohon SIM A dan SIM C saja yang bisa diproses secara online.

Dikutip dari situs resmi Polri, cara registrasi SIM secara online bisa brother lihat di halaman berikut:

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.