PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk

Erwan Hartawan - Senin, 8 Februari 2021 | 11:20 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi Samsat. PPKM Jawa-Bali bisa bayar pajak kendaraan lewat online

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diperketat.

Mulai Selasa (9/2/2020) PPKM akan berlaku dalam skala mikro.

Tentunya PPKM ini masih berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, PPKM mikro dilakukan pemantauan hingga tingkat RT.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Nantinya Ketua RT berhak mengajukan pertimbangan kriteria pengendalian hingga tingkat RT.

Tentu PPKM ini diharapkan bisa menekan angka positif covid-19 yang juga belum terkendali.

Nah buat bikers yang mau perpanjang STNK juga lebih baik lewat online saja.

Selain mengurangi kerumunan, lewat online terbilang gampang kok.

Baca Juga: Viral, Info Tilang Baru Gak Ada STNK Denda Rp 50 Ribu, Bener Gak Nih?

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?

Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular