Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

Galih Setiadi - Selasa, 9 Februari 2021 | 13:25 WIB
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi pencurian motor. Motor tarikan leasing ditahan polisi, ini kata YLKI.

Menurut keterangan pelaku, motor sitaan leasing itu bakal dijual murah meriah.

Angkanya berkisar antara Rp 3 jutaan sampai dengan Rp 4 jutaan sesuai kondisi.

Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.

"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus-Online, Senin (8/2/2021).

Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.

"Masih di dalami," ucapnya.

Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular