Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

Galih Setiadi - Selasa, 9 Februari 2021 | 13:25 WIB
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi pencurian motor. Motor tarikan leasing ditahan polisi, ini kata YLKI.

Menanggapi kasus tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah polisi membongkar sindikat pencurian motor itu.

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo.

"YLKI mengapresiasi petugas kepolisian yang mengungkap sindikat curanmor yang merugikan konsumen," bilang Rio saat dihubungi MOTOR Plus-Online, Selasa (9/2/2021).

"YLKI berharap kepada konsumen teliti sebelum membeli suatu barang, harus mengecek dokumen kendaraan terlebih dahulu termasuk aspek legalitas dokumen tersebut lengkap dan sah. Sehingga meminimalisir terjadinya kerugian dipihak konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!

Selain meminta masyarakat lebih teliti, YLKI juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan, terutama jual beli motor bekas.

"YLKI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan sektor jual beli kendaraan motor second," paparnya.

"jangan sampai kecolongan jual beli motor hasil dari kejahatan. Dan YLKI juga mendukung pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera" tutur Rio.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular