Street Manners: Polisi Gelar Razia di Jalan Kampung Melanggar Aturan?

Ahmad Ridho,Harun Rasyid - Rabu, 10 Februari 2021 | 11:40 WIB
instagram.com/makassar_iinfo
Ilustrasi polisi menggelar razia di gang atau jalan kampung.

MOTOR Plus-online.com - Polisi sengaja gelar razia di jalan kampung atau di gang, apakah melanggar aturan?

Untuk menertibkan pemotor yang sering melakukan pelanggaran polisi sering menggelar razia.

Razia gabungan atau razia resmi biasanya dilakukan di jalan raya.

Razia tersebut, bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak disiplin seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK atau belum memiliki SIM.

Baca Juga: Pengamat Sebut Tilang Konvensional Mesti Tetap Ada, Ini Alasannya

Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana

Namun banyak publik mempertanyakan tentang razia kendaraan yang digelar Polisi di jalan alternatif, karena biasanya pihak berwajib mengadakan razia di jalan raya atau jalan protokol.

Untuk mengetahui hal tersebut pengendara perlu melihat, dalam razia kendaraan setidaknya Polisi harus memasang plang peringatan.

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali dalam hal tangkap tangan.

Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga tidak mengagetkan.

Baca Juga: Tilang Oleh Polisi Dihapus Bagaimana Kalau Razia? Ini Kata Ditlantas

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Sementara untuk razia yang digelar bukan di jalur alternatif yang terletak dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam Pasal 1 angka 12 UU LLAJ.

Pasal tersebut mendefinisikan jalan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Jalan tersebut berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

Jadi Polisi dapat dikatakan sah secara hukum menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif dekat perkampungan atau komplek.

Razia di jalur alternatif juga bertujuan menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

Jadi paham kan brother, gunakan selalu helm dan lengkapi surat kendaraan (SIM dan STNK) yang masih berlaku.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular