Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?

Ardhana Adwitiya - Kamis, 11 Februari 2021 | 08:30 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi Satpas SIM Daan Mogot. Bikin dan perpanjang SIM enggak boleh pakai celana pendek, beneran nih?

MOTOR Plus-online.com - Bikin dan perpanjang SIM enggak boleh pakai celana pendek, beneran nih bro?

Bikers harus perhatikan pakaian saat mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas.

Baik perpanjang maupun bikin SIM baru, jangan sampai enggak dibolehkan bikin atau dapat SIM karena baju yang dipakai.

Memangnya kalau pakai celana pendek, gak bakalan bisa bikin SIM?

Baca Juga: Gampang Daftar SIM Online Gak Perlu Antri Panjang, Begini Caranya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 11 Februari 2021, Awas Salah Tanggal Masa Berlaku

"Menggunakan pakaian kaos dan celana pendek juga tidak boleh," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.

Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.

Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi

Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.

Tapi petugas cuma minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya," lanjut Iptu Hermanto.

"Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali,"katanya sambil mengakhiri.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini

Selain memakai kaos dan celana pendek, bikers jangan pakai jilbab dan baju yang warnanya biru.

"Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka polisi akan melakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi jangan sampai memakai celana pendek saat mengurus SIM di Satpas ya bro.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular