Awas, Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Bisa Kena Denda Segini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 12 Februari 2021 | 08:45 WIB
KOMPAS.com - Aditya Maulana
Awas langgar aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor bisa kena denda.

MOTOR Plus-online.com - Awas, langgar aturan ganjil genap di Kota Bogor bisa kena denda segini bro.

Brother pasti tahu ganjil genap berlaku selama akhir pekan khususnya long weekend ini, yakni Jumat-Minggu, 12-14 Februari 2021.

Kebijakan aturan ganjil genap Kota Bogor diterapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sistem ganjil genap ini berlaku terhadap seluruh kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ikut Berlaku Buat Jalur Puncak?

Baca Juga: Lolos Ganjil-Genap, Bikers Mau ke Wisata Bogor? Begini Syaratnya

Aturan ini juga berlaku bagi brother dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pada pelaksaannya akan ada beberapa aspek yang berbeda dibanding minggu lalu.

"Berdasarkan evaluasi pada akhir pekan lalu, dalam pelaksanaan kali ini terdapat pergeseran titik sekat maupun titik check point," kata Susatyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

"Secara total, ada 6 titik sekat dan 5 check point," sambungnya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini

Selain itu, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

Penerapan sanksi dilakukan di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi," tambah Susatyo.

"Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan," jelasnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini

"Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," lanjutnya.

Adapun besaran sanksi yang melanggar sesuai aturan terkait, ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah, ialah dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.

"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial," kata Agus.

"Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap," tambahnya.

Baca Juga: Bima Arya Wali Kota Bogor, Revisi Aturan Ganjil Genap Bogor Hanya Akhir Pekan Ini dan Saat Imlek Pekan Depan,

"Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," lanjut Agus.

Di samping itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan penutupan akses di sepanjang jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) selama periode tersebut.

Jalur pedestrian SSA merupakan fasilitas bagi pejalan kaki di pusat kota yang menghubungkan antara Istana Kepresidenan Bogor dengan Kebun Raya Bogor.

Aturan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan atau mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bisa Kena Denda Rp 250.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular