Awas STNK Mati Kendaraan Motor atau Mobil Bisa Disita Polisi

M. Adam Samudra,Aong - Selasa, 16 Februari 2021 | 10:23 WIB
AONG
Kolom pengesahan STNK harus diresgister setiap tahun ketika bayar pajak

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mengabaikan belum bayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK ternyata bisa disita.

Awas STNK mati kendaraan motor atau mobil bisa disita polisi.

Secara aturan STNK mati dianggap secara hukum surat-surat tidak sah.  

Kendaraan bisa disita atau ditahan ketika kena razia sesuai aturan sudah jelas.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.