Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

Fadhliansyah - Rabu, 17 Februari 2021 | 18:25 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro


MOTOR Plus-online.com - Begini langkah-langkah menghitung denda pajak kendaraan bermotor, gampang bro.

Sebagai pemilik kendaraan, salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak.

Pajak kendaraan wajib dibayar per tahun dan per lima tahun sekali.

Kalau tidak dibayarkan, brother bisa ditilang polisi karena STNK dianggap tidak sah.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Baca Juga: Jakarta Bakal Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi? Begini Jawabannya

Nah kalau misalnya brother sampai telat membayar pajak kendaraan, akan ada denda yang harus ikut dibayar.

Besaran dendanya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.

Buat brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular