Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro

Fadhliansyah - Rabu, 17 Februari 2021 | 18:25 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro


MOTOR Plus-online.com - Begini langkah-langkah menghitung denda pajak kendaraan bermotor, gampang bro.

Sebagai pemilik kendaraan, salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak.

Pajak kendaraan wajib dibayar per tahun dan per lima tahun sekali.

Kalau tidak dibayarkan, brother bisa ditilang polisi karena STNK dianggap tidak sah.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Baca Juga: Jakarta Bakal Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi? Begini Jawabannya

Nah kalau misalnya brother sampai telat membayar pajak kendaraan, akan ada denda yang harus ikut dibayar.

Besaran dendanya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.

Buat brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Dan kalau telatnya 1 bulan lewat 1 hari, akan dihitung telat 2 bulan.

Jadi mendingan jangan sampai telat deh bayar pajak kendaraan bro.

Tapi kalau sudah terlanjur, berikut ini rumus mudah menghitungnya.

Misalnya motor yang telat bayar pajak adalah Yamaha NMAX tahun 2016.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Di STNK tertera PKB sebesar Rp 310.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 345.600.

Dan nantinya jumlah tersebut akan ditambah dengan denda yang harus dibayar.

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Baca Juga: Yamaha RX-King Dilelang Rp 4 Jutaan, STNK dan BKPB Komplit Pajak Hidup

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?

Contoh Denda PKB 1 bulan = Rp 310.600 x 25% x 1/12

= 77.650.

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 77.650 + 32.000

= 109.650

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 bulan Yamaha NMAX 2016 sebesar Rp. 77.650.

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya:

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 310.600 + 35.000 + 109.650.

= 455.250

Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 bulan adalah Rp 455.250.

Gampang gak bro cara menghitungnya?

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular