Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya

Aong - Kamis, 18 Februari 2021 | 10:25 WIB
Kompas.com
Ruang kontrol praktik ujian SIM Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat Selasa (11/12/2019) lalu

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.

"Ini Ssebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujar Listyo.

Masyarakat hanya cukup mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi. “Cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan," ungkap Listyo.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular