Yuk Siapin KTP Dan KK Buat Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Per Bulan

Erwan Hartawan - Minggu, 21 Februari 2021 | 13:00 WIB
IST
Siapin KTP dan KK buat bantuan Pemerintah Rp 200 ribu perbulan

Untuk BST diberikan Kemensos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19.

Sementara itu, untuk bansos 2021 BSP/BPNT, Kemensos akan memberikannya selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Total uang bansos 2021 berupa BSP/BPNT sebesar Rp 2,4 Juta.

Dengan penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.

BSP/BPNT diberikan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan pada masa Covid-19.

Baca Juga: Dompet Aman, Suzuki Gratiskan Pengecekkan untuk Motor Kebanjiran

Untuk yang telah terdafat kini bisa menyairkan uang tunai tersebut.

Tapi buat masyakarat yang belum melakukan pendaftaran simak nih syarat dan caranya.

Syarat:

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

Baca Juga: Kuy Cek dari HP 5 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan Ini, Nama Bikers Terdaftar?

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya,Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Source : kemensos.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.