Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Lagi di 2021 Buruan Daftar Hubungi RT

Aong - Minggu, 21 Februari 2021 | 12:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT

IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Nih Syaratnya Biar BLT Ditransfer

Tribunnews.com
Ilustrasi IUMK

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Berkas-berkas yang disiapkan:

1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat

Baca Juga: Pegang KTP Dan HP, Begini Cara Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Ganti Subsidi Upah

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular