Mau Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Tiap Bulan Siapin KTP dan KK

Aong - Senin, 22 Februari 2021 | 12:15 WIB
Tribunnews.com
Siapin KTP dan KK untuk menerima bantuan pemerintah atau BLT atau Bansos

MOTOR Plus-Online.com - Masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT atau bantuan pemerintah.

Mau bantuan pemerintah RP 200 ribu tiap bulan siapin KTP dan KK sebagai persyaratan untuk mendapatkannya.

Bantuan pemerintah Rp 200 per bulan disalurkan pemerintah pusat lewat Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk pencairan bantuan aatau bansos ini dimulai dari bulan Februari 2021.

Baca Juga: Baru Ada Bantuan Pemerintah Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Buruan Minta

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Program Kartu Prakerja Segera Dibuka, Daftar Pakai KTP

Untuk mengecek apakah anda sebagai penerima bansos tunai bisa cek dan login di dtks.kemensos.go.id.

Bansos 2021 yang bakal cair yakni BST dan BSP atau kini BPNT.

DTKS Kemensos menyajikan daftar nama penerima bansos 2021 pada link dtks.kemensos.go.id.

Bansos 2021 ini akan diberikan pada tahun dari Februari, Maret dan April.

Total tiap penerima bansos 2021 dari Kemensos sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Yuk Siapin KTP Dan KK Buat Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Per Bulan

Untuk BST diberikan Kemensos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19.

Sementara itu, untuk bansos 2021 BSP/BPNT, Kemensos akan memberikannya selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Total uang bansos 2021 berupa BSP/BPNT sebesar Rp 2,4 Juta.

Dengan penyaluran bertahap setiap bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.

BSP/BPNT diberikan untuk membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan pada masa Covid-19.

Baca Juga: Segera Cek Nomor KTP 5 Bantuan Pemerintah Dibagikan Februari 2021

Untuk yang telah terdafat kini bisa menyairkan uang tunai tersebut.

Tapi buat masyakarat yang belum melakukan pendaftaran simak nih syarat dan caranya.

Syarat:

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Lagi di 2021 Buruan Daftar Hubungi RT

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya,Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular