Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta yang Baru Dibuka, Cepat Siapkan KTP

Fadhliansyah - Rabu, 24 Februari 2021 | 09:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta yang Baru Dibuka, Cepat Siapkan KTP

MOTOR Plus-online.com - Syarat daftar bantuan Rp 3,55 juta yang baru dibuka, cukup KTP.

Bantuan Rp 3,55 juta itu adalah program Kartu Prakerja gelombang 12.

Kartu Prakerja gelombang 12 baru dibuka kemarin (23/12/2021).

Jadi brother yang pengin mendaftar, mending buruan deh.

Baca Juga: Mantul, Ada 3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret 2021, Siapkan KTP Buat Daftar

Baca Juga: Siapin KTP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Kuota Cuma 600.000 Orang

Karena kuota yang disediakan pada Kartu Prakerja gelombang 12 ini adalah 600 ribu peserta.

Dengan total target 2,7 peserta pada semester I tahun 2021 ini.

Peresmian pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahminarrahim, Program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dimulai," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Salut, Komunitas MAXI Yamaha Beri Bantuan Untuk Korban Banjir Nganjuk

Begitu kuota telah terpenuhi, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 segera ditutup.

Simak bro, ini dia syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

Baca Juga: Rp 300 Ribu Bantuan Pemerintah Cair, Cuma Perlu Bawa KK dan KTP

- Pencari kerja

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Disalurkan Maret 2021, Buruan Cek Nomor KTP Bro

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Tiap Bulan Siapin KTP dan KK

Meski begitu, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Baru Ada Bantuan Pemerintah Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Buruan Minta

Bagi yang ingin mendaftar, berikut caranya:

- Masuk ke situs www. prakerja.go.id, lalu klik 'Daftar'
- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
- Buka e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
- Setelah itu, kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri
- Login dengan alamat e-mail dan kata sandi atau password yang telah didaftarkan
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
- Isi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto, KTP, dan klik 'Berikutnya'
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular