Viral Video Emak-emak Naik Motor Terobos Tol Lagi, Dendanya Bikin Tekor

Galih Setiadi - Rabu, 24 Februari 2021 | 08:45 WIB
Instagram.com/jakinfo_
Emak-emak naik motor terobos tol lagi, gak sadar dendanya segini.

Padahal, sanksi motor terobos tol dengan sengaja sudah tertera di pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Nah buat brother, jangan coba-coba masuk apalagi sampai terobos jalan tol saat riding ya...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Emak-emak yang Sama Naik Motor Masuk Jalan Tol, Denda Rp 500.000"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular