Buruan Daftar Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 26 Februari 2021 | 21:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Buruan daftar bantuan Rp 3 juta cair 4 bulan berturut-turut.

MOTOR Plus-online.com - Cepetan daftar bantuan Rp 3 juta cair 4 bulan nonstop lo.

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya yang belum dapat bantuan pemerintah alias BLT.

Bantuan Rp 3 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) jawabannya.

Apalagi cara dan syarat dapat bantuan pemerintah ini gampang banget.

Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ada Bantuan Rp 3 Juta yang Cair Selama 4 Bulan

Baca Juga: Isi Nomor KTP Daftar di Sini, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan

Alokasi penerima manfaat PKH sendiri di tahun ini ada 10 juta keluarga.

Ada dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada di dalam keluarga.

Bantuan ini akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: Masih Bingung Soal Bantuan Rp 3,55 Juta? Cek Nih Info Lengkapnya

Daripada penasaran, langsung simak rincian bantuan PKH ini:

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

dtks.kemensos.go.id
Cek di sini buat penerima bantuan Rp 3 juta.

Baca Juga: Bantuan Pemeritah Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop Siapin KTP dan KK

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Cair 4 Bulan Nonstop, Bawa KTP dan Data Lainnya

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Siap-siap Ambil 3 Bantuan Pemerintah Disalurkan Maret 2021 Cek Nomor KTP dari HP

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Cuma Perlu Siapin KTP dan HP

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

TRIBUNNEWS.COM
Cara cek penerima bantuan Rp 3 juta melalui laman dtks.kemensos.go.id.

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Akan Ditutup, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular