Saat Sunmori Jadi Ajang Balapan, Sejak Kapan Sunmori Mulai Ramai?

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Februari 2021 | 12:00 WIB
IG @jktinformasi
Bikers yang menggelar sunmori berurusan dengan polisi karena menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Sunmori Under 125 Ala Kumpulan Bikers di Lampung, Riding Santai Tanpa Arogan

Walaupun naik motor minggu pagi, namun bikers tetap memperhatikan keselamatan berkendara.

Jaket, sarung tangan, sepatu termasuk helm full face selalu digunakan.

Rombongan sunmori ditilang polisi

Tapi enggak jarang bikers yang menggelar sunmori berurusan dengan polisi.

Mulai dari kebut-kebutan, melanggar lalu lintas sampai menggunakan knalpot brong.

Seperti unggahan @TMCPoldaMetro tahun 2020 lalu, sejumlah bikers yang sedang sunmori ditilang Satlantas Polda Metro Jaya, karena suara knalpotnya dianggap bising.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Gimana Nasib Sunmori Bikers?

Dalam unggahan akun resmi Twitter Polda Metro Jaya, terlihat beberapa pengendara motor sport diantaranya Yamaha YZF-R15 dan Suzuki GSX-R150 ditilang karena memakai knalpot racing bukan standar pabrik.

"10.21 Polri Sat Lantas PMJ menindak dengan tilang pengendara motor cc besar dengan suara2 bising nya yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jaksel," tulis keterangan akun tersebut, Minggu (26/1/2020).

Perlu diketahui, mengganti knalpot standar bawaan pabrik menjadi knalpot racing memang bisa kena tilang di jalan.

Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285:

- Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

Baca Juga: Mantul, Work Ride Coffee (WRC) Gelar Sunmori Keliling Surabaya

Namun, untuk tingkat kekerasan suaranya ditentukan di Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam Permen tersebut tingkat, ambang batas kebisingan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2009.

Peraturannya dibagi jadi tiga klasifikasi, yaitu mesin di bawah 80cc, kemudian mesin 80-175cc dan di atas 175cc.

Kapasitas mesin:

< 80cc: 77 db 80

< 175cc: 83 db

> 175cc: 88 db

Sampai sekarang sunmori masih dilakukan bikers, tapi sayangnya naik motor di pagi hari yang sejuk malah jadi ajang balapan yang bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Walaupun enggak semua bikers kebut-kebutan saat sunmori, tapi ikut kena imbas dari oknum bikers yang melakukan kesalahan di jalan.

Semoga ke depannya sunmori kembali ke asalnya naik motor santuy tanpa geber-geber knalpot brong dan kebut-kebutan.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular