Pelat Nomor Palsu Dipakai untuk Sosmed

Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:10 WIB
Instagram/bandungtalk
Ilustrasi pakai pelat nomor palsu di motor.

MOTOR Plus-online.com - Ngeri, pakai pelat nomor palsu siap-siap didenda segini.

Bikers yang masih pakai pelat nomor bukan resmi keluaran polisi, mending diubah secepatnya ya.

Soalnya, pelat nomor bukan terbitan dari kepolisian dianggap palsu.

Belum lagi sanksi pemakai pelat nomor palsu bikin lemes, dendanya apalagi.

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Baca Juga: Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

Nah, pelat nomor palsu pun banyak ditemukan ketika razia polisi digelar.

Mulai dari tulisannya yang dibuat-buat, sampai material dan ukurannya juga beda dari standar resmi.

Banyak alasan yang melatarbelakangi penggunaan pelat nomor palsu ini.

Misalnya, ada yang menganggap pelat nomor standar dari kepolisian kurang keren.

Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis

Padahal penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.

Aturannya jelas tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

Fahri menambahkan, apabila masyarakat kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.

Sementara bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah bro, mendingan pakai pelat nomor asli aja deh, jangan diubah-ubah.

kalau pelat nomor asli rusak atau hilang, sebaiknya segera membuat baru di Samsat.

Harga pembuatan pelat nomor baru pun terbilang murah, hanya Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular