Mau Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftarkan KTP Dari HP

Aong - Senin, 1 Maret 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 12

MOTOR Plus-online.com - Masih menunggu dapat BLT atau bantuan pemerintah Rp 3,55 juta? Tenang ada lagi nih.

Mau dibagikan bantuan pemerintah Rp 3,55 juta daftarkan KTP online dari HP terbuka untuk warga umur mulai 18 tahun.

Bantuan pemerintah Rp 3,55 juta bisa diperoleh untuk warga yang tidak sedang sekolah atau tidak sedang kuliah.

Caranya daftarkan KTP untuk ikut program Kartu Prakerja yang siap dibuka lagi nih.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Modal Usaha Dilanjutkan Maret 2021

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 300 Ribu Siap Dicairkan, Jangan Lupa Bawa KTP Dan KK

Dari program Kartu Prakerja punya nilai total bantuan Rp 3,55 juta.

Rinciannya terdiri dari bantuan pelatihan Rp 1 juta, tapi gak bisa diuangkan.

Lalu insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta

Kemudian insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei dengan terdapat tiga kali survei.

Baca Juga: Bikers Catat Tanggal Pengumuman Bantuan Rp 3,55 Juta, Klik Link Ini

Bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja siap dibuka pada gelombang 13.

Pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya ditutup hari Jumat (26/2/2021).

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu bilang, pendaftaran Kartu Prakerja dibuka habis pengumuman gelombang 12.

Instagram.com/prakerja.go.id
Pendaftaran bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja resmi dibuka.

Tepatnya sekitar hari Rabu (3/3/2021) atau Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,5 Juta Syaratnya KTP Cek Faktanya

Sambil tunggu pendaftarannya dibuka, brother bisa cek dulu persyaratannya di bawah ini:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya

Penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.

Kalau ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,5 Juta Dari Kemensos Buat Modal Bengkel, Ini Syaratnya

Terdapat beberapa langkah pendaftaran, begini langkah-langkahnya:

1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.

4. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.

5. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.

Kompas.com
KTP sebagai salah satu syarat daftar bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Lagi Bro, Nih Bocoran Waktunya

6. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.

7. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.

8. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

9. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.

10. Tahap pendaftaran telah selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 13"

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular