Pemutihan pajak kendaraan ala Pemprov DKI Jakarta saat itu menghadirkan 3 program.
Mulai dari dispensasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama, dan tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19
Selain itu, pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR