Dibagi-bagi Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Syaratnya Ada KTP

Aong - Selasa, 2 Maret 2021 | 13:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM


MOTOR Plus-online.com - BLT atau bantuan pemerintah terus dibagikan di 2021 guna mendongkrak ekonomi bangsa.

Dibagi-bagi Maret ini bantuan pemerintah Rp 2,4 juta syaratnya punya KTP untuk tambahan modal usaha. 

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM seperti pemilik bengkel, warung dan cuci steam bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program bantuan untuk pelaku usaha UMKM.

Program bantuan yang dimaksud adalah Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) atau BLT UMKM.

Baca Juga: Dibagikan Maret Ini 3 Bantuan Pemerintah Bisa Cek di HP Ketik NIK KTP

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 37 Juta Dibagikan Tapi Bayar Administrasi Cek Faktanya


BLT sebesar Rp 2,4 juta ini ditujukan untuk para pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, sebenarnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Tetapi, melihat tingginya animo UMKM untuk menerima bantuan ini.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan, Daftar Sekarang

 


"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," lanjutnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Syarat penerima Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Baca Juga: Siapkan KTP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu, Dibagikan Tiap Bulan


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu pula Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Dibagikan Dari HP Cek KTP

 

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang di maksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat hingga Cara Mendapatkannya"

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular