Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

Fadhliansyah,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 3 Maret 2021 | 10:29 WIB
Tribuntimur.com
Ilustrasi Debt Collector. Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan


MOTOR Plus-online.com - Gak boleh pakai kekerasan, penyedia jasa debt collector bocorkan aturan tarik kendaraan.

Seperti yang brother tahu, gak sedikit kasus yang melibatkan debt collector dengan unsur kekerasan.

Bahkan di media sosial juga kerap ada video korban dari debt collector yang dipepet dan diberhentikan secara paksa di jalanan.

Lalu apakah hal tersebut dibenarkan?

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Karena debt collector bekerja atas perintah dari leasing, bank ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Debt collector seharusnya menjalankan tugas menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak, yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

"Surat kuasa kepada pihak ketiga yang berbentuk badan hukum dikeluarkan oleh pihak jasa keuangan (leasing atau multifinance)," ujar Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS) kepada GridOto.com, Selasa (2/3/2021).

Buat yang belum tahu, PT JSS merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa Professional Collector.

"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," sambungnya.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.

Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing

"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.

Selain itu, tata cara penarikan kendaraan juga punya prosedur tersendiri lho Bro.

Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan, Ingat Jangan Sampai Sepelekan Hal Ini

"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.

Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.

"Sehingga asset yang menjadi jaminan fiducia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tutup dia.


Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular