Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis

Ahmad Ridho,Naufal Shafly - Rabu, 3 Maret 2021 | 16:20 WIB
Tribun JualBeli
Sengaja mencopot pelat nomor motor, waspada dendanya bikin panas dingin.

MOTOR Plus-online.com - Sengaja mencopot pelat nomor motor, waspada dendanya bikin panas dingin.

Masih banyak ditemukan pemotor atau bikers yang enggak pakai pelat nomor di motornya.

Dengan banyak alasan, bikers mencopot pelat nomor yang sebenarnya cukup vital fungsinya.

Pelat nomor motor sebagai identitas kendaraan tersebut berasal dari mana.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Jika terjadi kecelakaan, informasi akan mudah didapat dari pelat nomor tersebut.

Mengutip UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pemilik kendaraan memasang pelat nomor kendaraannya tertuang di pasal 68 ayat 1, yang berbunyi;

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,"

Karena diwajibkan, tentunya ada hukuman jika aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemilik kendaraan.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.