Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah

Erwan Hartawan - Rabu, 3 Maret 2021 | 18:25 WIB
Tribun Jatim
Ilustrasu SIM Delivery

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

1. Permohonan tertulis,

2. Bisa membaca dan menulis,

Baca Juga: Wuih Aplikasi Perpanjang SIM Online Siap Dirilis, Bisa Bikin SIM Baru Juga?

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,

4. Batas usia, antara lain:

- 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,

6. Sehat jasmani dan rohani, dan

Baca Juga: Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya

7. Lulus ujian teori dan praktik.

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular