Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah

Erwan Hartawan - Rabu, 3 Maret 2021 | 18:25 WIB
Tribun Jatim
Ilustrasu SIM Delivery

MOTOR Plus-Online.com - Buat pemohon yang buat SIM baru sekarang gak perlu antre.

Saat ini terdapat program baru bernama SIM Delivery.

Polresta Balikpapan baru saja meresmikan program baru ini.

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Herry Rudolf Nahak program ini merupakan transformasi Polri 4.0.

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online

Baca Juga: Mau Bikin SIM Online Enggak Usah Bingung Lagi, Begini Caranya Bro

Herry juga menambahkan amanat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan.

"Hal itu karena pelayanan publik masuk dalam program yang diprioritaskan Kapolri," kata Herry dikutip dari Ntmcpolri.info.

Ia berpendapat, untuk melakukan peningkatan ini tentu membutuhkan kreativitas dari anggota Polri.

Ntmcpolri.info
penyerahan SIM sebelum dikirim dalam program SIM Delivery Polresta Balikpapan.

SIM Delivery di Balikpapan ini bekerja sama dengan Gojek untuk proses pengirimannya.

Baca Juga: Hore Bikin dan Perpanjang SIM Online Siap Meluncur, Gimana Tes Prakteknya?

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menambahkan dengan program ini masyarakat bisa dipermudah.

"Dalam pelaksanaannya, pemohon SIM bisa menghemat waktu. Mereka tidak perlu menunggu lama," kata Turmudi.

Hal tersebut dikarenakan SIM yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.

Ia menilai, layanan ini juga bermanfaat untuk meminimalisir kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wuih, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online, Begini Caranya

Ntmcpolri.info
pemberangkatan pengiriman SIM Delivery dari Satpas Satlantas Polres Balikpapan.

Tapi perlu dicatat  pemohon yang menginginkan SIM-nya diantar, maka dikenakan biaya pengiriman sesuai yang ditentukan Gojek.

Nah untuk pembuatan SIM brother tau nih.

Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:

1. Permohonan tertulis,

2. Bisa membaca dan menulis,

Baca Juga: Wuih Aplikasi Perpanjang SIM Online Siap Dirilis, Bisa Bikin SIM Baru Juga?

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,

4. Batas usia, antara lain:

- 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,

6. Sehat jasmani dan rohani, dan

Baca Juga: Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya

7. Lulus ujian teori dan praktik.

Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular