"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK). Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," tuturnya.
Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.
“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR