Ramai Berita Pelat Nomor Motor Palsu, Bagaimana Kalau Pakai Stiker?

Indra GT - Rabu, 3 Maret 2021 | 20:40 WIB
MOTOR Plus-online.com/Reyhan Firdaus
Motor Polisi menggunkan stiker pelat nomor yang diterbitkan oleh Polri

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai pemberitaan pelat nomor motor palsu, bagai mana kalau diganti pakai stiker?

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pelat nomer merupakan syarat wajib.

Dalam pasal 68 ayat 1 disebutkan Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Nah jika tidak ada pelat nomer malah bisa kena tilang dari Polisi dan akan dikenakan sanksi yang bikin kantong bolong.

Baca Juga: Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, Apa Sanksi Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer?

Baca Juga: Sanksinya Ngeri, Jangan Pernah Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed Bro!

UU RI No.22 tahun 2009 Pasal 280 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).

Kebanyakan bikers untuk menghidari kena tilang gara-gara gak ada pelat nomernya maka diganti dengan stiker.

Apakah boleh mengganti pelat nomer dengan menggunakan stiker?

Atau menyalahi aturankah menggantikan pelat nomer berbahan besi dengan stiker. 

Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer

Kalau mengganti pelat nomer dengan stiker dianggap palsu oleh Polisi?

Untuk pelat nomer yang menggunakan bahan sticker ternyata sudah ada motor yang wara wiri di jalan.

Yups, motor besar Polisi ternyata ada yang menggunakan stiker untuk pelat nomernya.

Berarti kita bisa nih pakai stiker untuk mengganti pelat nomer yang berbahan besi karena udah ada contohnya.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

Kalau kata anak jaman sekaran bilang pakai sticker, motor makin keren karena gak keganggu pelat nomer.

Eit's jangan salah sangka bro, pengunaan stiker sebagai gantinya pelat nomer berbahan besi ternyata ada aturannya.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 10 jelas aturannya mengenai pelat nomer.

Disebutkan dalam peraturan bahan dasar dari pelat nomer itu berupa pelat dari besi atau berbahan lain.

Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

Jadi memang benar pelat nomer itu bisa dari bahan selain pelat besi, seperti sticker misalnya.

Dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Pasal 1 ayat 10 berbunyi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku
dan dipasang pada Ranmor.

Nah, yang perlu dicatat adalah semua pelat nomer dari bahan apapun bisa digunakan asal diterbitkan oleh Polri.

Jadi kalau stiker pelat nomernya bikin sendiri ini dianggap melanggar peraturan, makanya bro jangan asal ganti dan tempel nih.

Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis

Lumayan sanksi dendanya bikin kantong bolong lho...

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular