Ini Lokasi Layanan SIM Rusak Karena Banjir, Kuy Buruan Diurus

Erwan Hartawan - Kamis, 4 Maret 2021 | 11:50 WIB
Tribunnews.com/blogotive.com
Ilustrasi Sim rusak karena banjir

MOTOR Plus-Online.com - Catat ini lokasi layanan SIM rusak karena banjir, kuy buruan di urus.

Sejumlah wilayah terendam banjir pada Februari kemarin.

Akibatnya banyak harta benda, dan surat-surat berharga ikut terendam karena banjir.

Buat brother yang SIM (Surat Izind Mengemudi) rusak karena banjir gak perlu panik.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 4 Maret 2021, Tersebar di 5 Wilayah

Baca Juga: Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang.

Posko ini khusus melayani warga yang terdampak banjir.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pengurusan bisa dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur, mulai Rabu (3/3/2021).

"Silakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online

Posko layanan ini berwujud mobil SIM Keliling.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menambahkan posko tersebut beroperasi mulai pukul 08:00 WIB.

Namun tidak ada batasan waktu operasional seperti SIM Keliling.

Jadi brother bisa datang setelah bekerja nih.

Baca Juga: Hore Bikin dan Perpanjang SIM Online Siap Meluncur, Gimana Tes Prakteknya?

"Kami siap melayani sampai selesai pemohon," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” sambungnya.

Buat brother yang berminat, agar prosesnya lebih cepat siapkan persyaratannya sebagai berikut:

1. SIM Rusak Wajib Melampirkan :

– Surat Keterangan RT/RW
– Surat Keterangan sehat dari dokter
– KTP
– SIM yang rusak

Baca Juga: Mau Bikin SIM Online Enggak Usah Bingung Lagi, Begini Caranya Bro

2. SIM Hilang wajib melampirkan :

– Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
– KTP

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular