Heboh Wanita Pamer Mobil Dinas Suaminya, Ternyata Pelat Nomor Palsu

Erwan Hartawan - Kamis, 4 Maret 2021 | 13:43 WIB
Instagram
Pelat nomor palsu di mobil Camry

Meski begitu ia tak menjelaskan alasan dirinya membuat nomor plat nomor dinas TNI palsu.

Atas kejadian ini, wanita tersebut meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat gaduh.

"Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada seluruh warga Indonesia, dan atas beredar luasnya video viral saya yang lagi viral banget mengenai plat dinas. Itu saya katakan bahwa, mohon maaf sekali, itu sebenarnya plat dinas palsu alias bodong. Dan saya membuat itu di Kota Bandung," ungkap wanita itu dalam sebuah video.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

Lebih lanjut, dirinya juga meminta maaf kepada kesatuan TNI yang tercatut namanya dalam hal ini.

Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan itu.

"Atas ketidaknyamanannya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI, dan semua yang berkaitan, saya minta maaf dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Dan saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," pungkasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Infokomando ???? (@infokomando)

Sebenarnya pemakaian pelat nomor palsu sudah mempunyai sanksi yang jelas loh.

Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.

Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi tiga dokumen utama."

"Pertama asal usul, berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," bebernya.

Source : Instagram,Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular