Ada Lagi, Bantuan Kuota Internet Dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

Erwan Hartawan - Jumat, 5 Maret 2021 | 12:45 WIB
Dok Motorplus
Bantuan Kuota internet 50 GB dari Kemendibud

- Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.

- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan.

- Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan.

- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

Baca Juga: Disalurkan Maret Ini 3 Bantuan Pemerintah Bisa Cek di HP Ketik NIK KTP

Artinya ada pemotongan hampir 50 persen dari kuota internet 2020.

Tapi tenang, kuota tersebut tetap bisa mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penerima bantuan juga internet Kemdikbud 2021 mesti memenuhi beberapa persyaratan

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota

Baca Juga: Ditambah Ada 6 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret 2021, Buruan Daftar

Adapun syarat lain yakni:

- Siswa PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

- Pendidik PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

- Mahasiswa
Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Dosen

Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer, Daftar Sekarang Pakai KTP dan KK

Sebagai catatan, bagi yang sudah menjadi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kembali.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.