Tilang Elektronik Segera Berlaku, Pelanggaran Apa Saja yang Terekam?

Fadhliansyah - Senin, 8 Maret 2021 | 10:15 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya via Antara
Ilustrasi. Tilang Elektronik Segera Berlaku, Pelanggaran Apa Saja yang Terekam?


4. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Tidak pakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Street Manners: Polisi Gelar Razia di Jalan Kampung Melanggar Aturan?

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 5 Pelanggaran dan Sanksi yang Diincar Tilang Elektronik"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.