Street Manners: Masih Suka Nerobos Portal Perlintasan Kereta Api? Nyawa Melayang atau Denda

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Maret 2021 | 16:15 WIB
IG @agoez_bandz4
Masih nekat nerobos perlintasan kereta api, pilih nyawa hilang atau didenda.

Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi

Selain berbahaya, ternyata larangan untuk menerobos pintu perlintasan kereta juga sudah diatur secara resmi oleh negara

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

b. Mendahulukan kereta api

Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terkait sanksi bagi para pelanggarnya juga sudah tercantum pada Pasal 296 dimana akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Daripada celaka atau kena denda dan dipenjara, mulai sekarang jangan nerobos pintu perlintasa kereta api.

Selain itu, meskipun tidak ada kereta api yang sedang melintas, menyeberang di perlintasan kereta api juga jangan asal dan harus selalu waspada agar tetap aman.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular