Imbas Bikers Vs Paspampres, Polresta Bogor Ikut Razia Knalpot Bising

Erwan Hartawan - Selasa, 9 Maret 2021 | 17:15 WIB
Twitter/ @PolresBogorKota
Razia knalpot racing oleh Polresta Bogor

 

MOTOR Plus-Online.com - Imbas Bikers Vs Paspampers berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya menggelar razia disekitaran Monas, Minggu (7/3/2021).

Razia menyasar pada penggunaan knalpot bising.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising dilarang masuk kawasan monas.

Baca Juga: Ratusan Motor Dirazia Imbas Insiden Biker Vs Paspampres, Gak Cuma yang Berknalpot Racing

Baca Juga: Pasca Insiden Bikers Dihadang Paspampres, Ratusan Motor Kena Razia di Monas

Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan beragam jenis motor.

Hasil razia banyak motor yang sudah dimodifikasi, termasuk pemakaian knalpot bising.

Razia sendiri diadakan secara dadakan supaya mencegah aksi kabur-kaburan pemotor.

Pihaknya berhasil mengamankan 278 motor yang memakai knalpot bising dan tanpa surat kendaraan.

Baca Juga: Kelanjutan Insiden Biker yang Dihadang Paspampres, Sudah Dimaafkan

Tak cuma di Jakarta, Polresta Bogor menggelar razia.

Razia tersebut disampaikan lewat akun twitter @PolresBogorKota.

Dalam keterangan akun tersebut Sat Lantas Polresta Bogor Kota melakukan penindakan kepada Pengendara yang menggunakan motor berknalpot bising.

Saat penindakan knalpot bising, petugas melakukan pengukuran tingkat kebisingan dengan menggunakan alat Db Meter.

Twitter/ @PolresBogorKota
Razia knalpot bising di Kota Bogor

Baca Juga: Bikers yang Dihadang di Ring 1 Akhirnya Minta Maaf Secara Resmi di Mako Paspampres

"Kami berkomitmen untuk menertibkan pengguna Knalpot Bising di Kota Bogor....untuk kota Bogor Aman, nyaman dan Selamat....," bunyi salah satu tweet.

Penggunaan knalpot bising akan diberikan sanksi denda paling banya Rp 250 ribu.

Hal ini tertulis dalam Pasal 185 UU No. 22 Tahun 2009.

"Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyatan teknis dan laikjalan seperti spion, lampi rem, klakson, pengukuran kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Baca Juga: Insiden Sunmori Ditendang Paspampres, Bikers Minta Maaf Besok

Sebelumnya terjadi peristiwa pengendara motor yang ditendang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Para bikers ini diketahui menerobos ring 1 istana presiden.

Saat kejadian mereka juga menggunakan knalpot bising.

Source : Kompas TV,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular