Jangan Lupa Bawa KK ke Kantor Pos, Uang Bantuan Rp 300 Cair Bulan Ini

Fadhliansyah - Rabu, 10 Maret 2021 | 09:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Jangan Lupa Bawa KK ke Kantor Pos, Uang Bantuan Rp 300 Cair Bulan Ini


MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bawa Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Pos saat pencairan uang bantuan Rp 300 ribu.

Uang bantuan yang disebut-sebut cair di bulan Maret 2021 ini berlangsung dari bulan Januari sampai April 2021.

Bantuan yang dimaksud adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah memang banyak memberi bantuan kepada masyarakat di masa pandemi ini.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Didapat, Siapkan KTP dan Nomor Telepon

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret Ini Serbu ATM dan Kantor Pos

Tapi harus diingat, tidak semua masyarakat akan menerima bantuan ini bro.

Sasaran BST

- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

Baca Juga: Ketik NIK, Nama Lengkap Dan Alamat, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cair Maret Ini

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," kata dia, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Hal tersebut juga dilakukan untuk percepatan pemutakhiran DTKS.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," jelasnya.

Cara Cek Terdaftar DTKS

1. Klik laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pakai HP, Bisa Cek Lolos Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Atau Tidak

2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.

4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Lantas klik Cari.

7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Baca Juga: Maret Ini Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Tinggal Masukkan NIK, Nama Lengkap dan Alamat

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.

4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih.

5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'.

6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Bantuan Modal KTP Gelombang 13 Ditutup, Begini Cara Cek Kelolosanya

Cara Pencairan Bansos

Penerima Bansos Rp 300 Ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Buruan ke Kantor Pos Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Cair, Jangan Lupa KTP dan KK

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN dtks.kemensos.go.id, dan Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Maret 2021, Bawa KTP untuk Mencairkannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular