Cukup Masukan Nomor KTP, Bisa Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 14

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Maret 2021 | 19:20 WIB
Prakerja.go.id
Tangkapan layar situs prakerja.go.id untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

- Tidak mengikuti pendidikan formal

Selain itu pejabat berikut juga tidak bisa mendaftar:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Bagi penerima bantuan dari pemerintah juga tidak bisa mendaftar, yaitu antara lain:

- Bansos Kemensos (DTKS)

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular