Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda

Fadhliansyah - Kamis, 11 Maret 2021 | 09:15 WIB
Tribun Jakarta
Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda

"Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu," kata Lilik, saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Lilik mengatakan, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari.

"Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira," kata Lilik.

Meski begitu, Lilik menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.

Baca Juga: Cederanya Udah Sembuh? Marc Marquez Kebelet Main Sepeda Gunung

"Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku," ucap dia.

"Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini," lanjut Lilik.

Dia mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut.

"Patuhilah aturan meski bersepeda, tetap ada pasal yang sudah mengatur. Kalau bandel juga, ya ditindak," tutup Lilik.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Permanen, Dishub: Siap-siap Kena Sanksi Rp 500 Ribu

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular